BAZNAS Provinsi Jawa Barat merupakan Lembaga formal yang berwenang menghimpun dan mendistribusikan Zakat, Infak, sedekah dan Dana sosial keagamaan lainnya berdasarkan UU 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Kami memiliki visi untuk menjadi pengelola zakat yang unggul dan terpercaya di tingkat nasional.
Saat ini, BAZNAS Jabar memiliki platform layanan online untuk pembayaran zakat, infak, sedekah, dan donasi kemanusiaan via baznasjabar.org