Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI) dideklarasikan berdirinya pada tanggal 8 Februari 2003 H /6 Dzulhijjah 1423H di aula Kampus 1 IAIN Walisongo Semarang (sekarang menjadi UIN).
Sejak berdirinya pada tanggal 8 Pebruari 2003M/ 6 Dzulhijjah 1423H sampai sekarang (2020) ini telah mengalami perkembangan dan kemajuan dalam berbagai bidang, di samping juga menemui berbagai hambatan. Secara umum dapat diuraikan sebagai berikut :
• Pengakuan eksistensi
Berkat perjuangan dan upaya yang sungguh-sungguh melalui berbagai kegiatan konsultasi, audiensi, lobi-lobi, dan rapat-rapat kordinasi dengan dan ke berbagai pihak, akhirnya berhasil dengan diakuinya Sarjana Syari’ah mempunyai peluang yang sama dengan Sarjana Hukum dalam hal meniti profesi sebagai Advokat, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor : 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang telah disahkan oleh Sidang Paripurna DPR RI pada tangga 6 Maret 2003.
• Landasan Hukum
Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI) sebagai wadah pembinaan pengacara dan advokat syari’ah, juga secara eksplisit diakui oleh undang-undang tersebut, sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 (3) Undang -undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang menyatakan :
Untuk sementara tugas dan wewenang organisasi advokat sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syari’ah Indonesia (APSI).