Sejarah
Berdiri sejak tahun 1962 dengan nama Kementerian Urusan Riset Nasional Republik Indonesia , kemudian pada tahun 1973 berubah nama menjadi Menteri Negara Riset. Tahun 1986-2001 menjadi Menteri Negara Riset dan Teknologi, dan tahun 2002 sesuai Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara perihal Penamaan Instansi Pemerintah, Kantor Menteri Negara disebut dengan Kementerian Riset dan Teknologi. Pada tahun 2005 berdasarkan Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2005 Institusi ini disebut Kementerian Negara Riset dan Teknologi (KNRT) atau dengan sebutan Kementerian Negara Ristek.
Tugas
Kementerian Negara Riset dan Teknologi mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Fungsi
1. Perumusan kebijakan nasional di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;
2. Koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;
3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
4. Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya;
5. Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.