Dinas mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan Daerah bidang komunikasi dan informatika, meliputi E-Government, Aplikasi Informatika, Informasi dan komunikasi Publik, persandian dan keamanan informasi dan statistik berdasarkan asas otonomi, yang menjadi kewenangan Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat serta melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.