Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau Indonesia Deposit Insurance Corporation (IDIC) merupakan lembaga pemerintah yang bersifat independen.
LPS memiliki tugas dan fungsi sebagai otoritas yang menjamin simpanan nasabah di bank, melakukan resolusi bank, dan turut serta menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.
LPS beroperasi sejak tanggal 22 September 2005 dan saat ini merupakan salah satu anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Keuangan.
Setelah disahkannya UU No 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), tugas dan fungsi LPS bertambah sebagai lembaga yang berwenang menyelenggarakan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) pada saat terjadi krisis.