Sejarah Perkembangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, embrionya diawali dengan dibentuknya suatu Biro Pendaptan dan Perpajakan sebagai Sub Ordinat dari Administratur Bidang Keuangan (Kepgub No. 60/PO/V/OM/SK/71).
Dalam rangka peningkatan status kelembagaanya maka dibentuklah Jawatan Perpajakan dan Pendapatan dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Kepgub No. 219/PO/V/O.M/SK/1971) tanggal 25 September 1971, sebagai unit kerja yang berdiri sendiri dan menjadi tonggak sejarah berdirinya Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Sebagai konsekuensi berlakunya Undang-undang No. 5 tahun 1974, maka sebutan atau nomenklatur kelembagaan, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 107/A.V/18/SK/1975 terhitung tanggal 12 April 1975 sebutan Jawatan diubah dengan istilah :
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor : 7/Dp.040/PD/78 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 1998 tentang Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas, ditetapkannya 34 kantor cabang dinas di setiap kabupaten/kotamadya.
Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2002 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 tahun 2000 tentang Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat nomor 53 tahun 2001 tentang Tugas Pokok Fungsi dan Rincian Tugas Unit Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Sejak tahun 1984 sampai dengan saat ini Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat bertempat di Jalan Soekarno Hatta No. 528 Bandung yang sebelumnya berada di Jalan Ir. H. Juanda No. 37 Bandung.