Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian PPN menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Sebelum tahun 2014, posisi Kementerian PPN/Bappenas di pemerintahan berada di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian, namun saat ini Kementerian PPN/Bappenas berada langsung di bawah Presiden dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
Direktorat Pendanaan Luar Negeri Multilateral merupakan salah satu direktorat di bawah Kedeputian Bidang Pendanaan Pembangunan. Sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas RI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PPN/Bappenas, Direktorat Pendanaan Luar Negeri Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan kebijakan pendanaan luar negeri multilateral dan kerjasama pembangunan global dalam rangka pendanaan pembangunan, serta melaksanakan pemantauan dan evaluasi.