PT Nusantara Sejahtera Investama didirikan dengan Akta nomor 18 tanggal 29 September 2015.
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, PT Nusantara Sejahtera Investama telah memperoleh izin dan sertifikasi yaitu:
- Izin sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-57/D.04/2016 tanggal 25 November 2016
- Memperoleh Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik No: 00191/DJAI.PSE/08/2016, diterbitkan oleh Kementrian Komunikasi & Informatika R.I. Pada 29 Agustus 2016.
Melalui visi dan misinya, PT Nusantara Sejahtera Investama berkeinginan untuk turut serta memberikan kontribusi dalam perkembangan industri pasar modal khususnya industri Reksa Dana. Untuk itu PT Nusantara Sejahtera Investama menghadirkan "Invisee", yaitu suatu media aplikasi dalam menunjang kegiatan investasi di Reksa Dana secara On-line.
Melalui Invisee ini diharapkan akan memberikan manfaat kepada calon investor dan investor yaitu diantaranya:
- Membantu calon investor dan investor untuk berinvestasi di Reksa Dana sesuai dengan tujuan dan kebutuhan
- Sebagai media edukasi kepada masyarakat luas dalam mensosialisasikan Reksa Dana
- Memudahkan calon Investor dan investor dalam melakukan transaksi serta melakukan pemantauan investasinya di Reksa Dana