Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan lembaga negara non kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, BKN menyelenggarakan fungsi:
Penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian;
Penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil;
Penyelenggaraan administrasi pensiun, Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara;
Penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian;
Penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen kepegawaian;
Penyelenggaraan pemetaan potensi dan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil;
Penyelenggaraan dan pengembangan sistem rekrutmen Pegawai Negeri Sipil;
Penelitian dan pengembangan di bidang manajemen kepegawaian;
Pelaksanaan bantuan hukum;
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen kepegawaian;
Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN; dan pengawasan atas pelaksanaan tugasnya.