Kantor Staf Presiden Republik Indonesia adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan yang sejak 31 Desember 2014 resmi dijabat oleh Luhut Binsar Panjaitan. Kantor Staf Presiden sebelumnya bernama Unit Staf Kepresidenan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Kerja Kepresidenan namun dengan adanya perluasan fungsi Kepala Staf Kepresidenan, Unit Staf Kepresidenan berganti nama menjadi Kantor Staf Presiden. Dasar hukum pergantian nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015 tentang Unit Staf Presiden yang disahkan Presiden pada tanggal 23 Februari 2015. (sumber: wikipedia)