Tugas dan Fungsi Kementerian Pekerjaan Umum
Tugas :
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Pekerjaan Umum mempunyai tugas : Menyelenggarakan Urusan Tertentu dalam Pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan Pemerintahan Negara.
Fungsi :
Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan dibidangnya.
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya.
Pengawasan atas pelaksanaan tugas dibidangnya.
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah.
Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.