PT Jamkrida Jabar merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Jawa Barat dengan tujuan melaksanakan dan menunjang kebijakan Pemerintah Daerah di bidang pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (KUMKM) dengan jalan melakukan kegiatan Penjaminan Kredit, serta bantuan Manajemen dan Konsultasi.
PT Jamkrida Jabar didirikan berdasarkan akta Perseroan Terbatas No. 03 tanggal 3 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Yuliani Idawati, S.H., Sp.N., Notaris yang berkedudukan di Kota Bandung dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-56159.AH.01.01 tanggal 1 November 2012.
Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Kredit di Daerah Jawa Barat, PT Jamkrida Jabar mendapatkan Izin Operasional Nomor KEP.05/D.05/2013 tanggal 30 Januari 2013 dari Otoritas Jasa Keuangan yang pada saat itu baru beralih dari Bapepam LK. Perseroan juga telah mendapatkan pemeringkatan “idBBB“ dari lembaga pemeringkatan
PT Pefindo sehingga dapat bekerja sama dengan pihak perbankan sesuai Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/6/DPNP tahun 2011 mengenai Aset Tertimbang Menurut Risiko.