Pada 4 Desember 2014, PT MNC Kapital Indonesia mengambilalih kepemilikan PT Indo Finance Perkasa. Seiring dengan akuisisi tersebut, Perseroan berganti nama menjadi PT MNC Guna Usaha Indonesia.
Sesuai dengan anggaran dasar dan ijin yang dimiliki, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Menjalankan usaha pembiayaan investasi, yaitu melakukan kegiatan dalam bentuk sewa pembiayaan , jual dan sewa balik , anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang , pembelian dengan pembayaran secara angsuran, pembiayaan proyek, pembiayaan infrastruktur dan/atau pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang;
- Menjalankan usaha pembiayaan modal kerja, yaitu melakukan kegiatan dalam bentuk jual dan sewa balik , anjak piutang dengan pemberian jaminan dari penjual piutang , anjak piutang tanpa pemberian jaminan dari penjual piutang , fasilitas modal usaha dan/atau pembiayaan lain setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari instansi yang - berwenang;
- Menjalankan usaha pembiayaan multiguna, yaitu melakukan kegiatan dalam bentuk sewa pembiayaan, pembelian dengan pembayaran secara angsuran dan/atau pembiayaan lain setelah mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang
- Menjalankan usaha pembiayaan multiguna, yaitu melakukan kegiatan dalam bentuk sewa pembiayaan