Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS).
Kami melayani pembayaran ZIS oleh muzaki melalui berbagai saluran pembayaran seperti transfer bank, QR code, digital platform, aplikasi, mesin pembayaran di bandara dan stasiun. Kami menerima zakat dalam bentuk tunai, transfer, emas, saham, dan reksadana. Selain dari muzaki individu, kami juga melayani penyaluran donasi atau CSR dari perusahaan. Hingga kini, kami telah bekerjasama dengan puluhan korporasi dalam mempercayakan amanah tanggung jawab sosialnya untuk program-program pengentasan kemiskinan yang dikelola BAZNAS.
BAZNAS memiliki berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan BAZNAS untuk pengentasan kemiskinan di Indonesia, di antaranya Rumah Sehat BAZNAS, Sekolah Cendekia BAZNAS, Lembaga Beasiswa BAZNAS, BAZNAS Tanggap Bencana, Layanan Aktif BAZNAS, BAZNAS Microfinance, Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik, dan Zakat Community Development.