Rumah Sakit Pertamina didirikan pada tahun 1967 atas gagasan Dr. Ibnu Soetowo yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina. Rumah Sakit tersebut kemudian diresmikan pada tahun 1972 oleh Presiden RI saat itu yaitu Jenderal Soeharto. Pada awal pendiriannya, Rumah Sakit Pertamina hanya dikhususkan untuk melayani perawatan dan pengobatan kesehatan pekerja Pertamina dan keluarganya. Seiring dengan waktu, menghadapi dinamika perubahan di industri minyak dan gas nasional maupun global, Pertamina melakukan upaya-upaya penataan seluruh aspek, yang dituangkan dalam Restrukturisasi Pertamina secara menyeluruh.
Restrukturisasi tersebut kemudian menuntut kemandirian sarana-sarana penunjang yang dimiliki Pertamina, mengingat bahwa Pertamina hanya akan bergerak pada bisnis intinya saja yaitu pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi, maka Pertamina melepaskan kegiatan-kegiatan yang tidak secara langsung berhubungan dengan core businessnya.
Pertamina bersama Yayasan Tabungan Pegawai Pertamina (berubah menjadi PT.Pertamina Saving Investment dan kemudian menjadi Pertamina Dana Ventura) mendirikan anak perusahaan untuk mengelola kegiatan pelayanan kesehatan berupa rumah sakit, poliklinik serta akademi keperawatan yang dimilikinya dengan nama Perseroan Terbatas Rumah Sakit Pusat Pertamina (disingkat PT.RSPP).
PT.RSPP didirikan berdasarkan Akta Nomor 30 tanggal 21 Oktober 1997 yang dibuat di Jakarta dan telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia di bawah Nomor. C2-18 HT 01.01. Th.98 tanggal 12 Januari 1998. Melalui RUPS-LB tanggal 17 April 2002 yang telah dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan RUPS-LB No.17 tanggal 20 Mei 2002 dan mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan HAM RI No. C-12195 HT. 01.04. Th. 2002 tanggal 4 Juli 2002, PT.RSPP berganti nama menjadi PT. Pertamina Bina Medika (PT. Pertamedika).