Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dipercaya oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk mencetak uang kertas dan uang logam Rupiah serta produk dokumen sekuriti atau kertas berharga non uang lainnya. Didirikan pada tanggal 15 September 1971, Perum Peruri merupakan penggabungan dari dua perusahaan yakni PN. Percetakan Kebayoran (PERKEBA) dan PN. Artha Yasa.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2006, Perum Peruri diberikan tugas dan tanggung jawab untuk mencetak uang Rupiah (uang kertas dan uang logam), buku paspor, materai, pita cukai dan buku/ sertifikat tanah.
Dengan Visi : "Perusahaan Berkelas Dunia dibidang Integrated Security Printing ans System", serta Misi : "Menghasilkan Produk Berkualitas dan Bernilai Sekuriti Tinggi Kebanggaan Bangsa", Perum Peruri menjadi salah satu Perusahaan dengan peran dan fungsi yang tidak hanya vital, tetapi juga strategis.
Dengan kantor pusat yang berada di Jalan Palatehan No. 4 Keb. Baru Jakarta Selatan dan Area Produksi yang berada di Desa Parung Mulya, Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat, Perum Peruri merupakan salah satu Obyek Vital Nasional Strategis, dengan perolehan sertifikat Obyek Vital Nasional bidang Industri (OVNI) dari Menteri Perindustrian.