BNPB adalah singkatan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang Mempunyai Tugas:
Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
Menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
BNPB Mempunyai Fungsi
Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.