Yayasan Baitul Maal BRILiaN (YBM BRILiaN) merupakan LAZNAS berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 458 Tahun 2024, yang mengelola Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya melalui 5 pilar program yaitu pendidikan, ekonomi, kesehatan, dakwah, dan sosial kemanusiaan.