Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (Ppatk)

Law Enforcement · 201 Employees
Email Address: call195@ppatk.go.id
  • Overview
  • Employees
Access 23 Verified Employees Profiles for Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (Ppatk)Unlock Free Contacts Now
About
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merupakan lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Secara internasional PPATK merupakan suatu Financial Intelligence Unit (FIU) yang memiliki tugas dan kewenangan untuk menerima laporan transaksi keuangan, melakukan analisis atas laporan transaksi keuangan, dan meneruskan hasil analisis kepada lembaga penegak hukum. Lembaga PPATK pertama kali dikenal di Indonesia dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang diundangkan pada tanggal 17 April 2002. Pada tanggal 13 Oktober 2003, Undang-undang tersebut mengalami perubahan dengan Undang-undang No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam rangka memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucuan uang, pada tanggal 22 Oktober 2010 diundangkan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menggantikan Undang-undang terdahulu. Keberadaan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 memperkuat keberadaan PPATK sebagai lembaga independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh dari kekuasaan manapun. Dalam hal ini setiap orang dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan PPATK. Selain itu, PPATK wajib menolak dan/atau mengabaikan segala campur tangan dari pihak mana pun dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan. PPATK bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI. Sebagai bentuk akuntabilitas, PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenangnya secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Year Founded
--
Social Media
Linkedin
Industry
Law Enforcement
HQ Location
Jalan Ir. Haji Juanda No.35, Kb. Klp., Gambir, Kota Jakarta Pusat Jakarta, DKI Jakarta 10120, ID
Keywords
--
Location
  • Jalan Ir. Haji Juanda No.35, Kb. Klp., Gambir, Kota Jakarta Pusat Jakarta, DKI Jakarta 10120, ID

Email Formats

Sign up for free credits and discover verified email addresses of Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (Ppatk)
FormatExamples
first + last
andywarhol@go.id
first_initial + last
awarhol@go.id
first + last_initial
andyw@go.id
first
andy@go.id
last
warhol@go.id
Get Verified Emails for 23 Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (Ppatk) Employees

Frequently Asked Questions

Learn More about Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (Ppatk)

Similar Companies

Law Enforcement

Get key business info for Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (Ppatk) and other 100M companies. Start your seach.

No Credit Card Needed. By signing up, you understand and agree to Futern's Terms and Policy.