Pada akhir tahun 2014, PT Bank Woori Indonesia secara resmi melakukan penggabungan usaha (merger) ke dalam Bank dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-00128.40.40.2014 tertanggal 30 Desember 2014. Dengan telah efektifnya penggabungan usaha, nama PT Bank Himpunan Saudara 1906 Tbk berubah menjadi PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk berdasarkan Akta No. 42 tertanggal 24 Desember 2014, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-00128.40.40.2014 tertanggal 30 Desember 2014.
Dengan telah efektifnya penggabungan usaha (merger), Bank merubah nama komersialnya dari sebelumnya Bank Indonesia dan Bank Saudara menjadi Bank Woori Saudara diikuti dengan perubahan logo perusahaan. Penggabungan usaha tersebut merupakan pelaksanaan komitmen dari Woori Bank Korea sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank untuk mendukung penuh hanya pada 1 (satu) bank di Indonesia. Dengan penggabungan ini, Bank Woori Saudara akan menjadi sebuah bank yang akan menempati posisi yang lebih baik, mampu bersaing dan berkembang di lingkungan perbankan di Indonesia yang semakin kompetitif serta menciptakan sinergi usaha dan memperkuat struktur permodalan Bank.