PT Krakatau Semen Indonesia KSI adalah perusahaan patungan yang didirikan oleh dua BUMN raksasa di Indonesia yakni PT Krakatau Steel (Persero) Tbk/KS dengan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk/SMI. Perjanjian kerjasama pendirian perusahaan patungan (Join Venture Agreement) ditandatangani pada tanggal 20 Desember 2013. Kerja sama pembentukan perusahaan patungan ini merupakan wujud dari sinergi antar perusahaan BUMN dalam mengembangkan bisnis dan meningkatkan daya saing
Dengan berdasar pada Surat Edaran Menteri BUMN nomor SE-03/MBU.S/2009 dan MOU antara KS DENGAN SMI 20/12/2013 nomor : 22/DU-KS/Kontr/2013 dan 1372/HK-06/50000082/12.2013, KSI berdiri dengan akta notaris Jose Dima Satria nomor 40, tanggal 20 Desember 2013.
Struktur kepemilikan dibagi dua masing-masing 50% untuk KS maupun SMI, dengan menempatkan SMI sebagai pemegang saham pengendali karena memiliki kemampuan dan pengalaman dalam operasional Grinding Plant.
Bidang usaha KSI antara lain perdagangan GBFS beserta produk turunan dan bahan semen lainnya dan industri manufaktur dengan menggiling GBFS menjadi GGBFS yang dapat memberikan nilai tambah dengan mengolah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) menjadi bahan non B3 yang ramah lingkungan. KSI juga memberikan alternatif bahan pencampur/komposit semen berkekuatan tinggi.
Kapasitas produksi Grinding Plant KSI 750.000 ton GGBFS dimana setengan dari kapasitas tersebut akan diserap oleh Semen Indonesia sebagai bahan pembuatan semen. Sisanya akan dijual untuk masyarakat umum.