Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) adalah panitia penyelenggara pemilihan umum yang bertanggung jawab menyelenggarakan pemilu di sebuah negara asing.
Masa tugas PPLN: dimulai selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum hari pemungutan suara, dan berakhir 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara
DASAR HUKUM
1. UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
2. UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD
3. UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
4. Peraturan KPU No. 06 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan KPU No. 7 Tahun 2012 Tahapan, Program dan jadual Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 Sebagaimana Diubah Terakhir Dengan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2012.