Menurut Pedoman Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Indonesia amandemen 2018, Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) adalah lembaga tertinggi di atas BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) & BOK (Badan Otonom Keagamaan).
MPM Fakultas Psikologi UI memiliki enam fungsi dalam menjalankan wewenangnya. Ke-enam fungsi tersebut mencakup fungsi legislatif, yudikatif, pengawasan, aspirasi, kaderisasi, dan suksesi.
Di kepengurusan tahun 2021, MPM Fakultas Psikologi UI memiliki tagline #LangkahBaru karena kami akan memberikan inovasi baru dalam melanjutkan perjuangan MPM Fakultas Psikologi UI, baik dari segi struktur maupun program.