Kementerian Pertahanan selanjutnya disebut Kemhan, adalah unsur pelaksana pemerintah dipimpin oleh Menteri Pertahanan yang selanjutnya disebut Menhan yang berkedudukan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden
Kementerian pertahanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, Kemhan menyelenggarakan fungsi :
a.perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan;
b.pengelolaan barang milik/kekayaan negara menjadi tanggungjawab Kementerian Pertahanan;
c.pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pertahanan, dan;
d.pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.